Menurut Chriswanto Santoso, Prof Abdullah Syam ditetapkan menjadi calon tunggal sesuai dengan Pasal 5 Peraturan Pemilihan tentang suara minimal calon ketua umum yakni 30 persen lebih suara. "Kalau hanya ada satu calon ketua umum, maka dia otomatis menjadi calon tunggal. Prof Abdullah Syam terpilih menjadi calon tunggal dan akhirnya terpilih menjadi ketua umum secara aklamasi," katanya.
Setelah ketua umum terpilih yang juga merangkap sebagai ketua formatur, maka peserta sidang memutuskan enam anggota formatur yang akan membantu ketua umum untuk melengkapi susunan kepengurusan LDII. Keenam anggota formatur adalah dua anggota Dewan Penasihat DPP LDII, sedang satu wakil dari Sumatera (Sumbar), Jawa-Bali (Yogyakarta), satu wakil dari Kalimantan-Sulawesi (Sulteng), dan satu wakil dari Maluku/Irian/NTB (Papua).
"Program periode sekarang antara lain pemberdayaan umat pada kewirausahaan, pengembangan sumberdaya manusia yang profesional dan religius, serta perwujudan ekonomi syariah, dan sebagainya. Kami memang menggelar pembahasan program, lalu mencari pemimpin yang cocok," katanya.