VIP di Jalan Raya

LDII Sampit Kalimantan Tengah


VIP Di Jalan Raya
UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas (UU LLAJ)

Yang diprioritaskan sesuai dengan berikut :
  • Pemadam Kebakaran yang bertugas
  • Ambulan yang mengangkut orang sakit
  • Kendaraan untuk pertolongan pada kecelakaan
  • Kendaraan pimpinan Lembaga Negara RI
  • Kendaraan pimpnan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
  • iring-iringan pengantar jenazah dan
  • konvoi dan / atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian RI

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama