LDII Sampit Kalimantan Tengah
VIP Di Jalan Raya
UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas (UU LLAJ)
Yang diprioritaskan sesuai dengan berikut :
- Pemadam Kebakaran yang bertugas
- Ambulan yang mengangkut orang sakit
- Kendaraan untuk pertolongan pada kecelakaan
- Kendaraan pimpinan Lembaga Negara RI
- Kendaraan pimpnan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
- iring-iringan pengantar jenazah dan
- konvoi dan / atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian RI