Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Dakwah Islam Indonesia Kabupaten Kotawaringin Timur (LDII) melalui Dasuki, SPd selaku Ketua menyerukan kepada seluruh warga LDII di Kabupaten Kotawaringin Timur untuk melaksanakan Sholat Idul Fitri 1 Syawal 1441 yang bertepatan dengan hari Minggu tanggal 24 Mei 2020 di rumah masing – masing bersama keluarga.
Seruan ini sebagai bentuk kepatuhan terhadap instruksi Bupati Kotawaringin Timur Nomor 360/110/BPBD/V/2020 tentang Tindak Lanjut Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (COVID 19) di Kabupaten Kotawaringin Timur menghadapi Hari Raya Idul Fitri 1441 H/2020 M yang dikeluarkan di Sampit pada tanggal 22 Mei 2020.
Instruksi Bupati Kotawaringin terdiri sebagai berikut :
1. Tidak melakukan kegiatan mudik/pulang kampung atau keluar kota.
2. Tidak melaksanakan takbir keliling saat malam idul fitri, cukup melaksanakan takbir di Masjid/Musholla oleh Imam/Ta’mir
3. Sepakat tidak melaksanakan kegiatan silaturahim atau halal bihala dalam momentum idul fitri yang sifatnya berkumpul dan dapat diganti dengan menggunakan video call atau media sosial
4. Kepada Bada/Panitia Amil Zakat dan warga masyarakat kabupaten kotawaringin Timur agar dalam pembagian zakat, infak dan shodaqoh harus memperhatikan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh lainnya saat libur idul fitri.
Dasuki, SPd mengharapkan agar seluruh masyarakat di Kabupaten Kotawaringin dalam melaksanakan instruksi Bupati Kotim dengan penuh tanggun jawab. Dan turut mendoakan untuk kebaikan dan kesehatan seluruh masyarakat Kotim.
“ Semoga Alloh segera memberikan obat dan penyembuh bagi yang positif Covid 19 serta mengangkat virus corona dari bumi pertiwi, sehingga kita bangsa indonesia dapat kembali pulih seperti sedia kala dalam aktifitas sehari hari “ ucap Dasuki.
Alhamdulillah.. sebagai ormas yang taat pada Pemerintah dan NKRI
BalasHapus