1 . Memasang umbul-umbul, dekorasi, atau hiasan lainnya serentak sejak tanggal 1 Juli s.d. 31
Agustus 2020 dengan merujuk pada pedoman logo dan desain turunan HUT Ke-75
Kemerdekaan Rl yang dapat diunduh pada www.setneg.go.id.
2. Memasang dan mengibarkan Bendera Merah Putih di antara umbul-umbul serentak mulai
tanggal 1 s.d. 31 Agustus 2020.
3. Memanfaatkan secara maksimal logo dan desain turunan HUT Ke-75 Kemerdekaan Rl ke
dalam berbagai media (webs,leltnedia sosial instansi, stiker kendaraan dinas dan kendaraan
jemputan, souvenlr maupun merchandise instansi, dll.)
Pelaksanaan hal-hal dimaksud agar memafuhi protokol kesehatan penanganan dan
pencegahan Covid-'t 9 dan segala pembiayaannya harus dilaksanakan sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara tentang Penyempurnaan Penggunaan Tema dan Logo Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2020