Syarat Masuk LDII ?
LDII adalah organisasi kemasyarakatan. Sesuai dengan namanya Lembaga Dakwah Islam Indonesia, LDII dalam kegiatan utamanya adalah dakwah islam. Siapapun dapat masuk LDII, pengajian-pengajian LDII di masjid - masjid atau majelis ta'lim bersifat umum. Materi utama pengajian adalah Alquran dan Alhadist.
Secara tata aturan organisasi, berdasarkan Anggaran Dasar Pasal 14, anggota LDII adalah Warga Negara Indonesia yang:
- Percaya dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- Setia kepada Pancasila dan UUD 45;
- Menyatakan diri dengan sukarela menjadi anggota LDII;
- Menerima, menyetujui, dan sanggup taat terhadap AD dan ART LDII, serta seluruh keputusan musyawarah dan rapat-rapat, serta
- Peraturan Organisasi; dan
- Bersedia mengikuti segala kegiatan sesuai dengan Program Kerja Organisasi.