JAKARTA (18/7). Wakil Presiden K.H. Ma'ruf Amin menggelar pertemuan dengan Pimpinan MUI dan Ormas Islam membahas pelaksanaan Iduladha dan Kurban 1442 H di masa PPKM Darurat Covid-19 secara luring dan daring, Minggu (18/07/21).
“Kita ingin supaya Iduladha ini juga tidak menjadi semacam cluster baru yang akan menambah, memperbanyak daripada penularan. Kalau itu terjadi rasanya kita pimpinan-pimpinan umat Islam, pimpinan Ormas itu menjadi ikut bertanggungjawab kalau kita tidak melakukan upaya-upaya yang lebih keras. Malam ini saya mengajak untuk mencoba kita membuat semacam penegasan kembali daripada semua itu,” tegas Wakil Presiden (Wapres) K. H. Ma’ruf Amin
Beberapa kesepakatan diantaranya,
1. Para pimpinan MUI dan pimpinan Ormas Islam bertekad dan berkomitmen bersama Pemerintah dalam upaya penanggulangan COVID-19 dan dampak yang ditimbulkannya secara bersama-sama oleh semua komponen bangsa tanpa terkecuali, dengan disiplin melakukan ikhtiar terbaik (al-akhdzu bi al-asbab), dan mengharap pertolongan Allah ‘azza wajalla.
2. Penanggulangan COVID-19 adalah merupakan upaya untuk menjaga keselamatan jiwa (hifdzu an-nafsi) setiap masyarakat yang harus diutamakan dan didahulukan.
Setiap daya dan upaya yang ada harus difokuskan untuk mewujudkan hal itu, termasuk pemberlakuan situasi dan kondisi darurat melalui PPKM, sampai dengan pandemi COVID-19 dapat tertanggulangi dan terkendali.
3. Dalam menjalankan ibadah dan syi’ar agama, umat Islam agar tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan secara ketat. Pelaksanaan ibadah dan syi’ar agama yang berpotensi menjadi mata rantai penularan COVID-19, seperti terjadinya kerumunan, harus dihindarkan serta ditiadakan dan dilakukan dengan menggunakan rukhshah (cara lebih ringan) sebagaimana diajarkan oleh syariat Islam dan dilaksanakan di rumah masing-masing.
4. Pelaksanaan ibadah Idul Adha tetap mempertimbangkan kondisi di kawasan masing-masing dan berkoordinasi dengan Satgas COVID-19. Mengingat kondisi saat ini, khususnya di Jawa, Bali dan daerah lain yang termasuk PPKM darurat, pelaksanaan ibadah dan syi’ar Idul Adha seperti salat ied dan takbir, diselenggarakan di rumah masing-masing.
Sedangkan, pemotongan dan pembagian hewan kurban dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan. Pemotongan hewan kurban dilakukan di Rumah Potong Hewan dan/atau tempat lain yang aman, serta pembagian daging dilakukan dengan diantar ke rumah penerimanya.
5. Fungsi masjid sebagai tempat ibadah mahdhah, pusat syiar kegamaan (lantunan adzan, ayat suci, dan lain-lain), dan konsolidasi sosial, di masa pandemi ini tetap dapat dijalankan sepanjang tidak bertentangan dengan protokol kesehatan, yang pelaksanannya dikoordinasikan dengan pihak berwenang setempat.
6. Untuk kepentingan syiar Islam, melalui Idul Adha dengan menjaga protokol kesehatan yang ketat, dan untuk memberikan contoh kepada masyarakat Indonesia, pemerintah bersama MUI dan ormas-ormas Islam bersepakat untuk melaksanakan Takbir Akbar secara virtual yang dilaksanakan pada 9 Dzulhijjah 1442 H/18 Juli 2021 malam.
“Ini memang tugas kita para ulama ikut bersama-sama. Saya sejak awal menggunakannya tidak membantu pemerintah, [tapi] bersama pemerintah. Jadi memang itu. Nah nanti kita mungkin sesudah Iduladha nanti kita lihat, kita bertemu lagi, kita rembug lagi apa yang harus kita lakukan, Insya Allah,” pungkas Wapres.