PERATURAN MENTERI RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 59 TAHUN 2018 TENTANG IJAZAH, SERTIFIKAT KOMPETENSI, SERTIFIKAT PROFESI, GELAR, DAN TATA CARA PENULISAN GELAR DI PERGURUAN TINGGI
Pasal 20
Gelar dan tata cara penulisan Gelar untuk lulusan pendidikan akademik, pendidikan vokasi, pendidikan profesi, dan pendidikan spesialis terdiri atas:
a. ahli pratama, ditulis di belakang nama lulusan program diploma satu, dengan mencantumkan huruf “A.P.” dan diikuti dengan inisial pohon dalam rumpun ilmu pengetahuan dan teknologi atau inisial nama program studi;
b. ahli muda, ditulis di belakang nama lulusan program diploma dua, dengan mencantumkan huruf “A.M.” dan diikuti dengan inisial pohon dalam rumpun ilmu pengetahuan dan teknologi atau inisial nama program studi;
c. ahli madya, ditulis di belakang nama lulusan program diploma tiga, dengan mencantumkan huruf “A.Md.” dan diikuti dengan inisial pohon dalam rumpun ilmu pengetahuan dan teknologi atau inisial nama program studi;
d. sarjana, ditulis di belakang nama lulusan program sarjana dengan mencantumkan huruf “S.” dan diikuti dengan inisial pohon dalam rumpun ilmu pengetahuan dan teknologi atau inisial nama program studi;
e. sarjana terapan, ditulis di belakang nama lulusan program diploma empat dengan mencantumkan huruf “S.Tr.” dan diikuti dengan inisial pohon dalam rumpun ilmu pengetahuan dan teknologi atau inisial nama program studi;
f. magister, ditulis di belakang nama lulusan program magister, dengan mencantumkan huruf “M.” dan diikuti dengan inisial pohon dalam rumpun ilmu pengetahuan dan teknologi atau inisial nama program studi;
g. magister terapan, ditulis di belakang nama lulusan program magister terapan, dengan mencantumkan huruf “M.Tr.” dan diikuti dengan inisial pohon dalam rumpun ilmu pengetahuan dan teknologi atau inisial nama program studi;
h. doktor, ditulis di depan nama lulusan program doktor, dengan mencantumkan huruf “Dr.”;
i. doktor terapan, ditulis di didepan nama lulusan program doktor terapan, dengan mencantumkan huruf “Dr.Tr.”;
j. Gelar untuk lulusan pendidikan spesialis ditulis di belakang nama yang berhak dengan mencantumkan huruf “Sp.” diikuti dengan inisial pohon dalam rumpun ilmu pengetahuan dan teknologi atau inisial nama program studi; dan
k. Gelar untuk lulusan pendidikan profesi ditulis di depan atau di belakang nama yang berhak dengan mencantumkan inisial sebutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 21
(1) Gelar diberikan kepada mahasiswa yang telah menyelesaikan semua persyaratan yang dibebankan dalam mengikuti suatu program studi dan dinyatakan lulus.
(2) Gelar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diperoleh dari perguruan tinggi di Indonesia wajib menggunakan Bahasa Indonesia.
Pasal 22
(1) Gelar akademik, Gelar vokasi, dan Gelar profesidinyatakan tidak sah dan dicabut oleh Menteri apabila dikeluarkan oleh:
a. perguruan tinggi dan/atau program studi yang tidak terakreditasi; dan/atau
b. perseorangan, organisasi, atau penyelenggara pendidikan tinggi yang tanpa hak mengeluarkan Gelar akademik, Gelar vokasi, dan Gelar profesi.
(2) Gelar akademik, Gelar vokasi, atau Gelar profesi dinyatakan tidak sah dan dicabut oleh perguruan tinggi apabila karya ilmiah yang digunakan untuk memperoleh Gelar akademik, Gelar vokasi, atau Gelar profesi terbukti merupakan hasil jiplakan atau plagiat.
Pada dasarnya ada beberapa cara penulisan untuk gelar yang harus diketahui.
- Cara penulisan gelar umumnya bisa di depan atau di belakang nama, contoh: Mayjend. Galih Kurnia, S.Pd.
- Setiap singkatan gelar harus diawali dengan kapital dan diakhiri titik, kecuali untuk gelar profesi tertentu seperti dokter (dr.).
- Koma digunakan setelah menulis nama penyandang dan dilanjutkan dengan singkatan gelar, contoh : Agung Sundoyo, S.H.
- Tanda titik digunakan pada gelar sebagai tanda hubung dengan singkatan gelar, contoh: S(.)S (Sarjana Sastra).
- Untuk memisahkan satu gelar dengan gelar yang lain digunakan tanda koma, contoh: Muhammad Arifin, S.S., M.Pd.
Sedangkan cara penulisan gelar diploma atau profesional adalah sebagai berikut ini.
- Untuk D1, disingkat A.P. yang berarti profesional ahli pertama.
- Untuk D2, disingkat A. Ma. yang berarti profesional ahli muda.
- Untuk D3, disingkat A. Md. yang berarti profesional ahli madya.
- Untuk D4, Sarjana Sains Terapan (S Tr.).
Memang sangat penting untuk memperhatikan tata cara penulisan gelar. Cara penulisan gelar yang salah bisa membuat orang yang bersangkutan tersinggung dan merasa tidak dihargai. Selain itu cara menulis gelar telah ada aturannya dalam PUEBI.
Menurut Permenristekdikti Nomor 59 Tahun 2018 tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, Sertifikat Profesi, Gelar dan Tata Cara Penulisan Gelar di Perguruan Tinggi [sumber], berikut ini adalah cara menulis singkatan Gelar S1, S2, S3 dan Diploma D1, D2, D3, D4 :
1. Cara Menulis Singkatan Gelar S1
Gelar strata atau S1 ditulis di belakang nama lulusan bidang studi ilmu tertentu dan diikuti dengan singkatan gelar. Untuk gelar Sarjana Terapan disematkan di belakang nama lulusan program studi Diploma IV dengan singkatan S Tr. lalu diikuti oleh inisial gelar. Contoh gelar strata1:
Sarjana Sosial (S.Sos.),
Sarjana Teknik (S.T.).
Sarjana Terapan Akuntansi (S.Tr.Ak)
2. Cara Membuat Singkatan Gelar S2
Penulisan gelar untuk lulusan Strata 2 atau S2 ditulis di belakang nama lulusan program magister. Singkatan gelar magister (M.) diikuti oleh inisial gelar. Contoh: Magister Farmasi (M.Farm.), Magister Psikologi (M.Psi.)
3 Cara Menulis Gelar S3
Gelar Doktor (Dr.) disematkan pada lulusan program studi ilmu terkait dan diletakkan di depan nama. Pendidikan doktor strata disebut juga Tier-3 dan biasa disingkat S3.