Catat! 8 Bidang Pengabdian LDII Lembaga Dakwah Islam Indonesia

 8 BIDANG PENGABDIAN LDII Lembaga Dakwah Islam Indonesia



Selama ini jajaran pimpinan LDII telah mengupayakan agar organisasi ini berpartisipasi aktif dalam pembangunan di Indonesia, bukan saja pada klaster atau bidang keagamaan dan dakwah saja yang menjadi ruang lingkupnya (core competence-nya), tetapi juga merambah ke tujuh klaster lainnya yaitu kebangsaan, ekonomi, pendidikan, teknologi digital, kesehatan, energi, dan pangan.


8 BIDANG PENGABDIAN LDII adalah sebagai berikut :

Pertama, pada bidang kebangsaan, LDII akan terus mengupayakan bahwa Bahasa Indonesia merupakan aset pemersatu bangsa. Oleh karena itu, Bahasa Indonesia perlu terus dibina dan dikembangkan.


Kedua, pada bidang keagamaan, LDII terus mengupayakan agar dakwah Islam merupakan hak setiap ummat Islam. Dengan demikian, LDII perlu memberi perhatian kepada kelompok-kelompok masyarakat marjinal yang selama ini kurang diperhatikan, seperti masyarakat di daerah terpencil dan perbatasan, penderita tuna rungu dan disabilitas lainnya, penderita kusta, dan narapidana.

Ketiga, pada bidang pendidikan, LDII akan terus membantu pemerintah dalam membangun sistem pendidikan yang fokus pada pendidikan karakter “Profesional Religius”, yang mengkombinasikan moral character dan performance character yang bersumber dari ajaran agama Islam dan nilai-nilai luhur Bangsa Indonesia. LDII melaunching platform pendidikan yang diberi nama Pondok Karakter.

Keempat, pada bidang kesehatan, LDII akan terus mendorong program program pemerintah dalam penggunaan obat herbal, berdampingan dengan penggunaan obat konvensional, sehingga obat herbal bukan sebagai komplementary atau pelengkap, melainkan menjadi obat yang memiliki khasiat tersendiri.

Kelima, pada bidang energi baru dan terbarukan, LDII akan terus mendorong agar energi baru dan terbarukan ini dapat terus dikembangkan dan dimanfaatkan, mengingat potensinya yang sungguh sangat massif di Indonesia, dan hingga saat ini, masih kurang dioptimalkan.

Keenam, pada bidang perekonomian, LDII akan terus mendorong bahwa perekonomian seyogyanya disusun sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan yang dapat diwujudkan melalui pengembangan ekonomi syariah, yang lebih menekankan kerjasama, bukan melulu persaingan bebas dalam mekanisme ekonomi pasar.

Ketujuh, pada bidang penggunaan teknologi digital yang di Indonesia sangat massif dewasa ini, menjangkau seluruh lapisan masyarakat, maka LDII akan terus mengupayakan agar penggunaan teknologi digital hendaknya lebih diarahkan pada hal-hal yang sifatnya produktif dan positif, bukan hanya pada yang konsumtif. Dengan demikian, sisi negatif dari teknologi digital ini dapat dieliminir.

Kedelapan, pada bidang pangan, LDII mendorong agar Indonesia dapat mewujudkan ketahanan pangan. Untuk itu, lahan-lahan tidur yang tidak produktif seperti lahan gambut supaya diinovasi agar dapat menjadi lahan yang produktif, yang pada gilirannya dapat mewujudkan kemandirian pangan di Indonesia.

    


Lembaga Dakwah Islam Indonesia, merupakan organisasi kemasyarakatan yang resmi dan legal yang mengikuti ketentuan UU No. 8 tahun 1985 tentang Organisasi kemasyarakatan, serta pelaksanaannya meliputi PP No. 18 tahun 1986 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 5 tahun 1986.

Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) memiliki Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART), Program kerja dan pengurus mulai dari tingkat Pusat sampai dengan tingkat Desa. LDII sudah tercatat di Badan Kesatuan Bangsa dan perlindungan Masyarakat (Bakesbang & Linmas) Departemen Dalam Negeri.

Berdirinya organisasi Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) mulai didirikan pada tanggal 3 Januari 1972 di Surabaya, Jawa Timur dengan nama Yayasan Karyawan Islam (YAKARI).

Pada musyawaroh besar (MUBES) YAKARI tahun 1981, nama YAKARI diganti menjadi Lembaga Karyawan Islam (LEMKARI).

Pada musyawaroh besar (MUBES) LEMKARI tahun 1990, sesuai dengan arahan Jendral Rudini sebagai Menteri Dalam Negeri (Mendagri) waktu itu, nama LEMKARI yang sama dengan akronim Lembaga Karate-Do Indonesia, diubah menjadi Lembaga Dakwah Islam Indonesia.

Dari data-data tersebut bahwa Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) adalah suatu organisasi yang betul-betul resmi dan legal diakui oleh pemerintah yang sah mengikuti peraturan pemerintah nomor. 18 tahun 1985 tentang organisasi kemasyarakatan.


MOTTO LDII

– ada tiga [3] motto, yaitu:

[1] “Dan hendaklah ada di antara kamu sekalian segolongan yang mengajak kepada kebajikan dan menyuruh pada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar, mereka itulah orang-orang yang beruntung” – [ Q.S. Ali Imron, ayat: 104 ]

[2] “Katakanlah ini lah jalan (agama)-ku, dan orang–orang yang mengikutiku mengajak (kamu) kepada Allah dengan hujjah yang nyata. Maha suci Allah dan aku tiada termasuk golongan orang yang musyrik” – [ Q.S. Yusuf, ayat:108 ];

[3] “Serulah (semua manusia) kepada jalannya Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik, dan bantahlah mereka dengan yang lebih baik” – [ Q.S. An-Nahl, ayat 125 ].


VISI, MISI, STRATEGI

VISI LDII

Untuk mencapai tujuan dan sasaran organisasi, Lembaga Dakwah Islam Indonesia mempunyai Visi sebagai berikut:

“Menjadi organisasi dakwah Islam yang profesional dan berwawasan luas, mampu membangun potensi insani dalam mewujudkan manusia Indonesia yang melaksanakan ibadah kepada Allah, menjalankan tugas sebagai hamba Allah untuk memakmurkan bumi dan membangun masyarakat madani yang kompetitif berbasis kejujuran, amanah, hemat, dan kerja keras, rukun, kompak, dan dapat bekerjasama yang baik”


MISI LDII

Sejalan dengan visi organisasi tersebut, maka misi Lembaga Dakwah Islam Indonesia adalah:

“Memberikan konstribusi nyata dalam pembangunan bangsa dan negara melalui dakwah, pengkajian, pemahaman dan penerapan ajaran Islam yang dilakukan secara menyeluruh, berkesinambungan dan terintegrasi sesuai peran, posisi, tanggung jawab profesi sebagai komponen bangsa dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)”


STRATEGI LDII

Untuk pencapaian MISI LDII tersebut akan dilakukan dengan strategi sebagai berikut:

[1] Meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang beriman, bertaqwa dan berakhlak mulia dan meningkatkan kualitas sumberdaya pembangunan yang memiliki etos kerja produktif dan professional, yang memiliki kemampuan menerapkan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berwawasan lingkungan, dan berkemampuan manajemen;

[2] Memberdayakan dan menggerakkan potensi sumberdaya manusia yang memiliki kompetensi informasi, ilmu pengetahuan dan teknologi, serta kemampuan untuk beramal sholih melakukan pengabdian masyarakat di bidang sosial budaya, ekonomi dan politik;

[3] Menumbuhkembangkan kegiatan usaha dan kegiatan kewirausahaan dalam rangka pembenahan ekonomi umat sesuai tuntutan kebutuhan, baik pada sektor formal maupun informal melalui usaha bersama dan usaha koperasi, serta bentuk badan usaha lain;

[4] Mendorong pembangunan masyarakat madani [civil society] yang kompetitif, dengan tetap mengembangkan sikap persaudaraan [ukhuwwah] sesama umat manusia, komunitas muslim, serta bangsa dan negara, sikap kepekaan dan kesetiakawanan sosial, dan sikap terhadap peningkatan kesadaran hak dan kewajiban sebagai warga negara, serta membangun dan memperkuat karakter bangsa;

[5] Meningkatkan advokasi, penyadaran dan pemberdayaan masyarakat tentang pentingnya supremasi hukum, kewajiban azasi manusia [KAM], hak azasi manusia [HAM], dan tanggung-jawab azasi manusia [TAM] serta penanggulangan terhadap ancaman kepentinganpublik dan perusakan lingkungan

[6] Meningkatkan advokasi, penyadaran dan pemberdayaan masyarakat tentang pentingnya supremasi hukum, kewajiban azasi manusia [KAM], hak azasi manusia [HAM], dan tanggung-jawab azasi manusia [TAM] serta penanggulangan terhadap ancaman kepentinganpublik dan perusakan lingkungan


TUJUAN, SASARAN, INDIKATOR

TUJUAN LDII

Sesuai dengan visi, misi, tugas pokok dan fungsinya, maka tujuan LDII adalah:

“Meningkatkan kualitas peradaban, hidup, harkat dan martabat kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara serta turut serta dalam pembangunan manusia Indonesia sutuhnya, yang dilandasi oleh keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan yang Maha Esa guna terwujudnya masyarakat madani yang demokratis dan berkeadilan sosial berdasarkan Pancasila, yang diridhoi Allah Subhanahu Wa ta’ala.”


SASARAN LDII

Sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai, maka ditetapkan sasaran sebagai berikut:

[1] Meningkatnya kegiatan dakwah Islam secara merata di seluruh tanah air;
[2] Meningkatnya kualitas hidup masyarakat Islam secara merata;
[3] Meningkatnya pemahaman dan penerapan nilai-nilai Islam secara merata;
[4] Meningkatnya kualitas sumberdaya manusia masyarakat Islami;
[5] Meningkatnya partisipasi masyarakat Islam dalam berbagai program pembangunan bangsa dan negara;
[6] Meningkatnya kerukunan beragama dan kesetia-kawanan sosial.


INDIKATOR LDII

Indikator dari masing-masing sasaran sebagai ukuran pencapaian antara lain:

[1] Indikator meningkatnya kegiatan dakwah Islam secara merata di seluruh tanah air;
[2] Indikator meningkatnya kualitas hidup masyarakat Islam secara merata;
[3] Indikator meningkatnya pemahaman dan penerapan nilai-nilai Islam secara merata;
[4] Indikator meningkatnya kualitas sumberdaya manusia masyarakat Islami;
[5] Indikator meningkatnya partisipasi masyarakat Islam dalam berbagai program pembangunan bangsa dan negara;
[6] Indikator meningkatnya kerukunan beragama dan kesetiakawanan sosial.


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama