Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, salam sehat dan sejahtera bagi kita semua, bismillahirrahmanirrahim.
Yang saya hormati para Menteri Kabinet Indonesia Maju, Gubernur Sulawesi Tenggara beserta jajaran, para pembicara dan peserta konvensi nasional.
Pertama-tama, marilah kita panjatkan puji syukur ke hadirat Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, atas limpahan karunia dan rahmat-Nya, sehingga kita semua dapat hadir pada acara Konvensi Nasional Media Massa dalam rangka peringatan Hari Pers Nasional 2022.
Digitalisasi adalah topik yang sangat luas. Di masa modern seperti sekarang, digitalisasi telah memberikan dampak pada hampir seluruh aspek kehidupan masyarakat. Hadirnya e-commerce pada sektor perdagangan, fintech dan e-payment pada sektor perbankan, edutech pada sektor pendidikan adalah beberapa bukti eksistensi digitalisasi pada sendi-sendi kehidupan kita. Bidang pelayanan publik tidak terkecuali, kita ingin merealisasikan penyelenggaraan pelayanan publik secara digital.
Tidak berlebihan bila digitalisasi dikatakan turut mengubah praktik keseharian dalam ranah privat, publik, bahkan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Fenomena kemajuan teknologi digital secara global harus diakui telah melahirkan berbagai peluang dan tantangan, serta dampak positif maupun negatif, tergantung dari bagaimana kita mengelolanya.
Disrupsi teknologi tidak hanya mengubah kebiasaan lama di kalangan praktisi dan akademisi, tetapi juga memengaruhi arah kebijakan negara, termasuk di bidang media, fiskal dan pajak, perbankan, ketenagakerjaan, dan sebagainya. Ada pula potensi dan risiko seperti capital outflow, pengabaian kewajiban membayar pajak, hingga pengangguran jenis baru.
Oleh karena itu, kemandirian digital atau kedaulatan digital haruslah menjadi suatu gerakan dan kesadaran bersama segenap elemen bangsa. Setiap peran aktif kita akan semakin memperkuat upaya membangun kedaulatan di tengah berbagai tantangan digitalisasi.
Hadirin yang saya hormati, saat ini, digitalisasi menjadi mesin penggerak perekonomian. Ekonomi digital Indonesia diprediksi menjadi yang terbesar di Asia Tenggara pada tahun 2025 dengan nilai mencapai Rp1.700 triliun. Ada sekitar 21 juta konsumen digital baru selama pandemi, sejak awal 2020 hingga pertengahan 2021. Akumulasi nilai pembelian pengguna internet di Indonesia juga naik dua digit sebesar 49%, dari USD 47 miliar diperkirakan menembus menjadi USD 70 miliar di akhir tahun 2021.
Seiring peningkatan transaksi digital, aliran modal global pun diproyeksikan akan terus masuk. Indonesia menjadi tujuan investasi terpopuler di Asia Tenggara, melampaui Singapura. Data-data ini tentu sangat menggembirakan. Namun, yang perlu saya garis bawahi, Indonesia tidak boleh hanya sebagai pasar yang besar dari produk-produk teknologi digital global.
Indonesia mesti memiliki posisi tawar yang kuat, dan mampu mengambil manfaat-manfaat alih teknologi dan inovasi. Indonesia harus berdikari secara digital. Roda ekonomi digital juga harus mampu menjangkau pelaku usaha besar hingga mikro dan kecil.
Namun, kemandirian digital ini tidak harus diartikan secara saklek dan kaku. Di satu sisi, kita ingin mengembangkan aspek positif digitalisasi, seperti pemberdayaan ekonomi, kemajuan ekonomi kreatif dan UMKM, serta memberi ruang bagi inovasi digital karya anak bangsa. Di sisi lain, kita ingin tetap melindungi iklim demokrasi, kebebasan berpendapat dan berekspresi melalui regulasi-regulasi yang mengatur segi-segi digitalisasi. Oleh karena itu, pengaturan secara proporsional harus diimplementasikan. Tendensi overregulation perlu dihindari dalam hal ini.
Saudara sekalian yang saya hormati, sebagaimana pemerintah negara-negara lain di dunia, Indonesia memerhatikan dengan seksama perkembangan industri di bidang teknologi dan dampaknya pada kehidupan masyarakat dalam rangka merumuskan kebijakan yang terbaik.
Pemerintah mengupayakan keseimbangan ekosistem media di tanah air, termasuk kesetaraan di muka hukum (equality before the law). Ini sangat penting untuk menciptakan persaingan usaha yang sehat, serta mewujudkan relasi kuasa (power relation) dan playing field yang seimbang.
Pengesahan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yang antara lain memuat ketentuan mengenai pajak digital, bukan semata-mata untuk mengeruk pajak yang lebih besar, melainkan untuk memberikan keadilan bagi pelaku usaha dan industri.
Secara khusus saya mengapresiasi inisiatif Dewan Pers, perwakilan asosiasi, perusahan media, dan para jurnalis yang turut memberikan kontribusi pemikiran terkait rancangan regulasi mengenai Hak Publikasi (Publisher Rights).
Regulasi ini nantinya bukan sekadar untuk melindungi kepentingan pers nasional dalam menghadapi dominasi media baru atau platform digital global. Lebih dari itu, Publisher Rights adalah unsur penting untuk menjaga ekosistem media agar kemanfaatan ruang digital dapat dinikmati secara berimbang, dan kedaulatan nasional di bidang digital dapat terwujud.
Hadirin yang berbahagia, sebagai penutup, saya ingin mengingatkan sekali lagi bahwa penggunaan teknologi digital saat ini adalah sebuah keniscayaan. Kita harus mampu mengarungi dunia digital ini agar tidak tertinggal dari bangsa-bangsa lain. Melek teknologi digital adalah keharusan, termasuk bijak bermedia sosial. Media massa harus membantu menyediakan konten-konten mendidik untuk tujuan tersebut.
Akhir kata, saya ingin mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional 2022 kepada seluruh insan pers Indonesia. Selamat berdiskusi dan semoga konvensi ini dapat membuahkan masukan komprehensif bagi pemerintah, utamanya dalam membangun kedaulatan nasional di bidang teknologi informasi dan digitalisasi media. Mudah-mudahan Allah SWT senantiasa memberikan inayah-Nya dan meridai segala upaya yang kita lakukan. Terima kasih.
Wallahul muwaffiq ilaa aqwamith thariiq, wassalamu’alaikum warahmatullaahi wabarakatuh.
Source : https://www.wapresri.go.id/