LDII Jabar di 27 Kabupaten Kota

 

LDII adalah Lembaga Dakwah Islam Indonesia, merupakan organisasi kemasyarakatan yang resmi dan legal yang mengikuti ketentuan UU No. 8 tahun 1985 tentang Organisasi kemasyarakatan, serta pelaksanaannya meliputi PP No. 18 tahun 1986 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 5 tahun 1986.

Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) memiliki Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART), Program kerja dan pengurus mulai dari tingkat Pusat sampai dengan tingkat Desa. LDII sudah tercatat di Badan Kesatuan Bangsa dan perlindungan Masyarakat (Bakesbang & Linmas) Departemen Dalam Negeri.

Berdirinya organisasi Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) mulai didirikan pada tanggal 3 Januari 1972 di Surabaya, Jawa Timur dengan nama Yayasan Karyawan Islam (YAKARI).

Pada musyawaroh besar (MUBES) YAKARI tahun 1981, nama YAKARI diganti menjadi Lembaga Karyawan Islam (LEMKARI).

Pada musyawaroh besar (MUBES) LEMKARI tahun 1990, sesuai dengan arahan Jendral Rudini sebagai Menteri Dalam Negeri (Mendagri) waktu itu, nama LEMKARI yang sama dengan akronim Lembaga Karate-Do Indonesia, diubah menjadi Lembaga Dakwah Islam Indonesia.

Dari data-data tersebut bahwa Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) adalah suatu organisasi yang betul-betul resmi dan legal diakui oleh pemerintah yang sah mengikuti peraturan pemerintah nomor. 18 tahun 1985 tentang organisasi kemasyarakatan.


MOTTO LDII

– ada tiga [3] motto, yaitu:

[1] “Dan hendaklah ada di antara kamu sekalian segolongan yang mengajak kepada kebajikan dan menyuruh pada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar, mereka itulah orang-orang yang beruntung” – [ Q.S. Ali Imron, ayat: 104 ]

[2] “Katakanlah ini lah jalan (agama)-ku, dan orang–orang yang mengikutiku mengajak (kamu) kepada Allah dengan hujjah yang nyata. Maha suci Allah dan aku tiada termasuk golongan orang yang musyrik” – [ Q.S. Yusuf, ayat:108 ];

[3] “Serulah (semua manusia) kepada jalannya Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik, dan bantahlah mereka dengan yang lebih baik” – [ Q.S. An-Nahl, ayat 125 ].


VISI, MISI, STRATEGI

VISI LDII

Untuk mencapai tujuan dan sasaran organisasi, Lembaga Dakwah Islam Indonesia mempunyai Visi sebagai berikut:

“Menjadi organisasi dakwah Islam yang profesional dan berwawasan luas, mampu membangun potensi insani dalam mewujudkan manusia Indonesia yang melaksanakan ibadah kepada Allah, menjalankan tugas sebagai hamba Allah untuk memakmurkan bumi dan membangun masyarakat madani yang kompetitif berbasis kejujuran, amanah, hemat, dan kerja keras, rukun, kompak, dan dapat bekerjasama yang baik”


MISI LDII

Sejalan dengan visi organisasi tersebut, maka misi Lembaga Dakwah Islam Indonesia adalah:

“Memberikan konstribusi nyata dalam pembangunan bangsa dan negara melalui dakwah, pengkajian, pemahaman dan penerapan ajaran Islam yang dilakukan secara menyeluruh, berkesinambungan dan terintegrasi sesuai peran, posisi, tanggung jawab profesi sebagai komponen bangsa dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)”


STRATEGI LDII

Untuk pencapaian MISI LDII tersebut akan dilakukan dengan strategi sebagai berikut:

[1] Meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang beriman, bertaqwa dan berakhlak mulia dan meningkatkan kualitas sumberdaya pembangunan yang memiliki etos kerja produktif dan professional, yang memiliki kemampuan menerapkan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berwawasan lingkungan, dan berkemampuan manajemen;

[2] Memberdayakan dan menggerakkan potensi sumberdaya manusia yang memiliki kompetensi informasi, ilmu pengetahuan dan teknologi, serta kemampuan untuk beramal sholih melakukan pengabdian masyarakat di bidang sosial budaya, ekonomi dan politik;

[3] Menumbuhkembangkan kegiatan usaha dan kegiatan kewirausahaan dalam rangka pembenahan ekonomi umat sesuai tuntutan kebutuhan, baik pada sektor formal maupun informal melalui usaha bersama dan usaha koperasi, serta bentuk badan usaha lain;

[4] Mendorong pembangunan masyarakat madani [civil society] yang kompetitif, dengan tetap mengembangkan sikap persaudaraan [ukhuwwah] sesama umat manusia, komunitas muslim, serta bangsa dan negara, sikap kepekaan dan kesetiakawanan sosial, dan sikap terhadap peningkatan kesadaran hak dan kewajiban sebagai warga negara, serta membangun dan memperkuat karakter bangsa;

[5] Meningkatkan advokasi, penyadaran dan pemberdayaan masyarakat tentang pentingnya supremasi hukum, kewajiban azasi manusia [KAM], hak azasi manusia [HAM], dan tanggung-jawab azasi manusia [TAM] serta penanggulangan terhadap ancaman kepentinganpublik dan perusakan lingkungan

[6] Meningkatkan advokasi, penyadaran dan pemberdayaan masyarakat tentang pentingnya supremasi hukum, kewajiban azasi manusia [KAM], hak azasi manusia [HAM], dan tanggung-jawab azasi manusia [TAM] serta penanggulangan terhadap ancaman kepentinganpublik dan perusakan lingkungan


TUJUAN, SASARAN, INDIKATOR

TUJUAN LDII

Sesuai dengan visi, misi, tugas pokok dan fungsinya, maka tujuan LDII adalah:

“Meningkatkan kualitas peradaban, hidup, harkat dan martabat kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara serta turut serta dalam pembangunan manusia Indonesia sutuhnya, yang dilandasi oleh keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan yang Maha Esa guna terwujudnya masyarakat madani yang demokratis dan berkeadilan sosial berdasarkan Pancasila, yang diridhoi Allah Subhanahu Wa ta’ala.”


SASARAN LDII

Sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai, maka ditetapkan sasaran sebagai berikut:

[1] Meningkatnya kegiatan dakwah Islam secara merata di seluruh tanah air;
[2] Meningkatnya kualitas hidup masyarakat Islam secara merata;
[3] Meningkatnya pemahaman dan penerapan nilai-nilai Islam secara merata;
[4] Meningkatnya kualitas sumberdaya manusia masyarakat Islami;
[5] Meningkatnya partisipasi masyarakat Islam dalam berbagai program pembangunan bangsa dan negara;
[6] Meningkatnya kerukunan beragama dan kesetia-kawanan sosial.


INDIKATOR LDII

Indikator dari masing-masing sasaran sebagai ukuran pencapaian antara lain:

[1] Indikator meningkatnya kegiatan dakwah Islam secara merata di seluruh tanah air;
[2] Indikator meningkatnya kualitas hidup masyarakat Islam secara merata;
[3] Indikator meningkatnya pemahaman dan penerapan nilai-nilai Islam secara merata;
[4] Indikator meningkatnya kualitas sumberdaya manusia masyarakat Islami;
[5] Indikator meningkatnya partisipasi masyarakat Islam dalam berbagai program pembangunan bangsa dan negara;
[6] Indikator meningkatnya kerukunan beragama dan kesetiakawanan sosial.

LDII Jabar di 27 Kabupaten Kota

No. Nama Wilayah Ibukota Luas Wilayah
1 Kabupaten Bogor Cibinong 2.710,62 km²
2 Kabupaten Sukabumi Pelabuhan Ratu 4.145,70 km²
3 Kabupaten Cianjur Cianjur 3.840,16 km²
4 Kabupaten Bandung Soreang 1.767,96 km²
5 Kabupaten Bandung Barat Ngamprah 1.305,77 km²
6 Kabupaten Garut Garut 3.074,07 km²
7 Kabupaten Tasikmalaya Singaparna 2.551,19 km²
8 Kabupaten Ciamis Ciamis 1.414,71 km²
9 Kabupaten Kuningan Kuningan 1.110,56 km²
10 Kabupaten Cirebon Sumber 984,52 km²
11 Kabupaten Majalengka Majalengka 1.204,24 km²
12 Kabupaten Sumedang Sumedang 1.518,33 km²
13 Kabupaten Indramayu Indramayu 2.040,11 km²
14 Kabupaten Subang Subang 1.893,95 km²
15 Kabupaten Purwakarta Purwakarta 825,74 km²
16 Kabupaten Karawang Karawang 1.652,20 km²
17 Kabupaten Bekasi Bekasi 1.224,88 km²
18 Kabupaten Pangandaran Parigi 1.010,00 km²
19 Kota Bogor Bogor 118,50 km²
20 Kota Sukabumi Cisaat 48,25 km²
21 Kota Bandung Bandung 167,67 km²
22 Kota Cirebon Cirebon 37,36 km²
23 Kota Bekasi Bekasi 206,61 km²
24 Kota Depok Depok 200,29 km²
25 Kota Cimahi Cimahi 39,27 km²
26 Kota Tasikmalaya Tasikmalaya 171,61 km²
27 Kota Banjar Banjar 113,49 km²




Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama