Kajati Sumut Apresiasi LDII, Siap Jadi Fasilitator Penyuluhan Hukum

LDII SUMUT


Medan - Sumut (14/2). Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto, didampingi oleh Kabag TU R Ahmad Isnaini menerima kunjungan DWP LDII Sumatera Utara, Senin (6/2/2023) di ruang kerja Kajati Sumut, Jalan AH Nasution, Medan. Kajati Sumut Idianto mengapresiasi atas kunjungan silaturrahim LDII Sumut.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPW LDII Sumut Hasoloan Simanjuntak yang didampingi oleh bebarapa pengurus harian di antaranya Syamsul Nasution, Harto Susanto, Suhartono, Sunariyo, dan Sobirin menyampaikan permohonan kepada Kajati untuk memberikan penyuluhan atau penerangan hukum kepada warga LDII khususnya bagi kalangan generasi muda dalam rangka mengantisipasi berkembangannya paham-paham yang tidak sesuai dengan ideologi Pancasila.

Menurut Idianto, berkembangnya paham-paham tersebut dikarenakan kurangnya pemahaman dan minimnya literatur yang menjadi rujukan untuk memberikan pemahanman lebih dari yang lain. “Oleh karena itu, Kejati Sumut siap menjadi fasilitator dan narasumber dalam memberikan penyuluhan hukum,” katanya.

Sementara itu, Ketua DPW LDII Sumut Hasoloan Simanjuntak juga mengapresiasi atas waktu Kajati menerima kunjungan LDII di tengah kesibukan, selanjutnya dengan menyampaikan bahwa LDII adalah organisasi yang berjenjang dari tingkat pusat sampai ke tingkat PAC (Kelurahan/desa) yang sangat konsern dengan pembinaan generasi muda khususnya dalam Pembinaan Pesantren maupun hafiz Al Qur’an.

Ia mengharapkan adanya kegiatan penyuluhan/penerangan hukum yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk dapat memberikan pencerahan kepada kader LDII. Turut hadir dalam acara yang sangat hangat tersebut, pimpinan pondok pesantren Baitul Mustaghfirin, Buya Amiruddin MS dan ustadz kenamaan Kejaksaan Agung, Amhar Nasution. Silaturahim antara LDII dengan Kajati Sumut diakhiri dengan foto bersama.

Oleh: SUMUT 3. S02AND ANDRIANSYAH 081361626010 (contributor) / Faqihu Sholih (editor)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama