Palembang. Kejaksaan Negeri Kota Palembang siap berkolaborasi dengan LDII dalam penyelenggaraan penerangan hukum kepada masyarakat, siswa sekolah dan santri pondok pesantren. Ketua DPD LDII Kota Palembang Daud Padamulya menyampaikan hal tersebut saat beraudiensi di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Palembang, Sumatera Selatan pada Rabu (1/3).
Daud Padamulya mengatakan, kolaborasi bersama Kejaksaan Negeri sebagai kontribusi LDII Kota Palembang dalam membantu pemerintah memberikan pendidikan dan wawasan tentang hukum, “Ini adalah bentuk kolaborasi LDII dengan semua pihak, dalam menciptakan masyarakat yang mengerti hukum dan sadar hukum perlu dilakukan sosialisasi dan tentunya Kejaksaan Negeri yang memiliki kapasitas dalam bidang ini,” ujarnya.
Kunjungan pengurus DPD LDII Kota Palembang diterima oleh Kepala Kejaksaan Negeri Palembang Johnny William Pardede dan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang Fandie Hasibuan. Dalam kesempatan itu, Kajari Kota Palembang menyambut baik dan akan menindaklanjuti kerjasama dengan LDII Kota Palembang.
Menurutnya, peran organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam seperti LDII sangat dibutuhkan, sebagai upaya memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat dan santri pondok pesantren sangat baik, “Kami mengapresiasi dan menyambut baik kedatangan LDII untuk bersilaturahim dengan Kejari, mengenai kerjasama penyuluhan hukum akan segera direalisasikan,” pungkasnya. (FW)