1 Juli 2023 HUT ke-77 Bhayangkara, Berikut Sejarah Kepolisian Republik Indonesia

1 Juli 2023 HUT ke-77  Bhayangkara, Berikut Sejarah Kepolisian Republik Indonesia


Sejarah Kepolisian Republik Indonesia

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) adalah lembaga negara yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan fungsi kepolisian di Indonesia. Polri memiliki tugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Polri memiliki moto Rastra Sewakottama yang berarti Abdi Utama bagi Nusa Bangsa.

Sejarah Polri tidak terlepas dari sejarah perjuangan bangsa Indonesia untuk meraih kemerdekaan dan kedaulatan. Polri mengalami berbagai perubahan dan perkembangan sejak zaman kerajaan, kolonialisme, pendudukan, hingga kemerdekaan Indonesia. Berikut ini adalah sejarah singkat Polri dari masa ke masa:


Sebelum Kemerdekaan Indonesia

Masa Kerajaan

Pada zaman Kerajaan Majapahit, patih Gajah Mada membentuk pasukan pengamanan yang disebut dengan Bhayangkara yang bertugas melindungi raja dan kerajaan¹. Pasukan Bhayangkara ini merupakan cikal bakal dari kepolisian di Indonesia.


Masa Kolonial Belanda

Pada masa kolonial Belanda, pembentukan pasukan keamanan diawali oleh pembentukan pasukan-pasukan jaga yang diambil dari orang-orang pribumi untuk menjaga aset dan kekayaan orang-orang Eropa di Hindia Belanda pada waktu itu². Pada tahun 1867, sejumlah warga Eropa di Semarang merekrut 78 orang pribumi untuk menjaga keamanan mereka³.

Pada masa ini, wewenang operasional kepolisian ada pada residen yang dibantu asisten residen. Rechts politie dipertanggungjawabkan pada procureur generaal (jaksa agung)². Pada masa Hindia Belanda terdapat bermacam-macam bentuk kepolisian, seperti veld politie (polisi lapangan), stands politie (polisi kota), cultur politie (polisi pertanian), bestuurs politie (polisi pamong praja), dan lain-lain².

Sejalan dengan administrasi negara waktu itu, pada kepolisian juga diterapkan pembedaan jabatan bagi bangsa Belanda dan pribumi. Pada dasarnya pribumi tidak diperkenankan menjabat hood agent (bintara), inspekteur van politie, dan commisaris van politie. Untuk pribumi selama menjadi agen polisi diciptakan jabatan seperti mantri polisi, asisten wedana, dan wedana polisi².

Kepolisian modern Hindia Belanda yang dibentuk antara tahun 1897-1920 adalah merupakan cikal bakal dari terbentuknya Kepolisian Negara Republik Indonesia saat ini².


Masa Pendudukan Jepang

Pada masa ini Jepang membagi wilayah kepolisian Indonesia menjadi Kepolisian Jawa dan Madura yang berpusat di Jakarta, Kepolisian Sumatera yang berpusat di Bukittinggi, Kepolisian wilayah Indonesia Timur berpusat di Makassar dan Kepolisian Kalimantan yang berpusat di Banjarmasin². Tiap-tiap kantor polisi di daerah meskipun dikepalai oleh seorang pejabat kepolisian bangsa Indonesia, tapi selalu didampingi oleh pejabat Jepang yang disebut sidookaan yang dalam praktik lebih berkuasa dari kepala polisi².


Awal Kemerdekaan Indonesia

Periode 1945-1950

Tidak lama setelah Jepang menyerah tanpa syarat kepada Sekutu, pemerintah militer Jepang membubarkan Peta dan Gyu-Gun, sedangkan polisi tetap bertugas, termasuk waktu Soekarno-Hatta memproklamasikan kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945. Secara resmi kepolisian menjadi kepolisian Indonesia yang merdeka².

Inspektur Kelas I (Letnan Satu) Polisi Mochammad Jassin, Komandan Polisi di Surabaya, pada tanggal 21 Agustus 1945 memproklamasikan Pasukan Polisi Republik Indonesia sebagai langkah awal yang dilakukan selain mengadakan pembersihan dan pelucutan senjata terhadap tentara Jepang yang kalah perang, juga membangkitkan semangat moral dan patriotik seluruh rakyat maupun satuan-satuan bersenjata yang sedang dilanda depresi dan kekalahan perang yang panjang².

Sebelumnya pada tanggal 19 Agustus 1945 dibentuk Badan Kepolisian Negara (BKN) oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Pada tanggal 29 September 1945 Presiden Soekarno melantik R.S. Soekanto Tjokrodiatmodjo menjadi Kepala Kepolisian Negara (KKN)². Pada tanggal 1 Juli 1946, Presiden Soekarno menetapkan Penetapan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1946 tentang Perubahan Susunan dan Pembagian Kewenangan Departemen Pemerintah Pusat. Dalam penetapan tersebut, BKN diubah menjadi Djawatan Kepolisian Negara (DKN) yang berada di bawah Departemen Dalam Negeri untuk urusan administrasi dan Kejaksaan Agung untuk urusan operasional². Tanggal 1 Juli ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Bhayangkara atau Hari Ulang Tahun Polri.

Pada masa Revolusi Nasional Indonesia, polisi berperan aktif dalam mempertahankan kemerdekaan Indonesia dari agresi militer Belanda. Polisi juga terlibat dalam berbagai peristiwa penting seperti Peristiwa Madiun, Operasi Trikora, Konfrontasi Indonesia-Malaysia, Operasi Pagar Betis, dan Operasi Seroja².


Periode 1950-1969

Pada tahun 1950, setelah pengakuan kedaulatan Indonesia oleh Belanda, DKN diubah menjadi Angkatan Kepolisian Republik Indonesia (AKRI) yang berada di bawah Departemen Pertahanan dan Keamanan. AKRI memiliki struktur organisasi yang mirip dengan militer, yaitu terdiri dari markas besar, komando daerah, komando resort, komando sektor, komando rayon, dan komando distrik². AKRI juga memiliki beberapa kesatuan khusus seperti Korps Brimob, Korps Lalu Lintas, Korps Intelijen Negara, Korps Reserse Kriminal, Korps Perhubungan Udara, Korps Perhubungan Darat, Korps Perhubungan Laut, Korps Pemadam Kebakaran, dan Korps Penjaga Tahanan².

Pada masa ini, AKRI menghadapi berbagai tantangan seperti pemberontakan DI/TII di Jawa Barat dan Sulawesi Selatan, pemberontakan PRRI/Permesta di Sumatera dan Sulawesi Utara, pemberontakan RMS di Maluku Selatan, pemberontakan G30S/PKI di Jakarta dan sekitarnya, serta konflik-konflik sosial dan politik lainnya².


Periode 1969-1999

Pada tahun 1969, berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1969 tentang Pokok-pokok Keamanan Negara Republik Indonesia, AKRI diubah menjadi Komando Operasi Kepolisian Negara (Kopkamtib) yang berada di bawah Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Pangab). Kopkamtib memiliki tugas pokok membantu Pangab dalam melaksanakan tugas-tugas keamanan negara². Kopkamtib juga memiliki wewenang untuk melakukan penangkapan dan penahanan terhadap orang-orang yang dicurigai terlibat dalam gerakan subversif atau makar².

Pada masa ini, Kopkamtib menghadapi berbagai tantangan seperti konflik Aceh Merdeka di Aceh, konflik Organisasi Papua Merdeka di Papua, konflik Timor Timur di Timor Timur, konflik Ambon di Maluku, serta berbagai aksi terorisme dan kriminalitas lainnya.

Pada tahun 1974, berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kopkamtib diubah menjadi Komando Kepolisian Negara (Kompolnas) yang berada di bawah Menteri Pertahanan dan Keamanan/Pangab. Kompolnas memiliki tugas pokok membantu Menteri Pertahanan dan Keamanan/Pangab dalam melaksanakan tugas-tugas keamanan negara. Kompolnas juga memiliki wewenang untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah.

Pada tahun 1981, berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 1981 tentang Perubahan Nama Komando Kepolisian Negara Menjadi Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kompolnas diubah menjadi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang tetap berada di bawah Menteri Pertahanan dan Keamanan/Pangab. Polri memiliki tugas pokok membantu Menteri Pertahanan dan Keamanan/Pangab dalam melaksanakan tugas-tugas keamanan negara. Polri juga memiliki wewenang untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua jenis tindak pidana sesuai dengan hukum yang berlaku.

Pada masa ini, Polri mengalami berbagai perubahan dan perkembangan dalam bidang organisasi, personel, sarana dan prasarana, serta doktrin. Polri juga mengembangkan beberapa kesatuan khusus seperti Korps Pelopor, Korps Lalu Lintas Udara, Korps Bantuan Operasi, Korps Pendidikan dan Latihan, Korps Perawatan dan Perbaikan, Korps Peralatan dan Persenjataan, Korps Kesehatan, Korps Pembinaan Profesi, Korps Pembinaan Hukum, dan Korps Hubungan Masyarakat.


Reformasi Indonesia

Periode 1999-2000

Pada tahun 1999, berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1997 tentang Pokok-pokok Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia, Polri dipisahkan dari Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) yang kemudian berganti nama menjadi Tentara Nasional Indonesia (TNI). Polri menjadi lembaga negara yang bertanggung jawab langsung di bawah Presiden. Polri memiliki tugas pokok menjaga keamanan dalam negeri dengan mengedepankan prinsip-prinsip demokrasi, supremasi hukum, hak asasi manusia, profesionalisme, modernisasi, transparansi, akuntabilitas, dan kemitraan dengan masyarakat.

Pada masa ini, Polri mengalami berbagai reformasi dalam bidang organisasi, personel, sarana dan prasarana, serta doktrin. Polri juga membentuk beberapa kesatuan khusus seperti Detasemen Khusus 88 Antiteror (Densus 88), Satuan Tugas Narkoba Nasional (Satgasnarkoba), Satuan Tugas Antimafia Hukum (Satgasmafia), Satuan Tugas Antimafia Bola (Satgasbola), Satuan Tugas Saber Pungli (Satgassus), Satuan Tugas Cybercrime (Satgascyber), dan Satuan Tugas Antikorupsi (Satgaskor).


Periode 2000-sekarang

Pada tahun 2000, berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2000 tentang Penetapan Hari Bhayangkara sebagai Hari Ulang Tahun Kepolisian Negara Republik Indonesia, tanggal 1 Juli ditetapkan sebagai Hari Ulang Tahun Polri. Tanggal ini dipilih sebagai pengingat akan penetapan Penetapan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1946 yang menjadi dasar terbentuknya Polri sebagai satu kesatuan secara nasional di bawah pemerintahan Republik Indonesia.

Pada masa ini, Polri terus berupaya meningkatkan kinerja dan kualitas dalam melaksanakan tugas-tugas kepolisian. Polri juga terus beradaptasi dengan perkembangan zaman dan tantangan global. Polri juga terlibat dalam berbagai operasi penegakan hukum, operasi kemanusiaan, operasi perdamaian, serta operasi bantuan internasional.


Sumber referensi:

[Website Resmi Polri - Sejarah Polri](https://polri.go.id/sejarah)

[Kepolisian Negara Republik Indonesia - Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas](https://id.wikipedia.org/wiki/Kepolisian_Negara_Republik_Indonesia)


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama