Kediri (22/5). Ponpes Wali Barokah dan LDII Kota Kediri menggelar Penyuluhan Hukum Terpadu kepada ratusan santri, guru dan pengurus Ponpes Wali Barokah. Kegiatan tersebut bertempat di Gedung Pertemuan Ponpes Wali Barokah, pada Rabu (22/5).
Ketua Ponpes Wali Barokah KH Sunarto menjelaskan, dengan mengikuti kegiatan penyuluhan hukum terpadu ini, para santri, guru dan pengurus pondok semakin mudah dalam memahami peraturan perundang undangan yang berlaku.
"LDII dan Ponpes Wali Barokah memandang perlu melaksanakan penyuluhan hukum terpadu, dalam bentuk dialog interaktif. Terlebih yang kami hadirkan adalah penegak hukum yang kompeten, seperti Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan Negeri di Kota Kediri," jelasnya.
Ia menekankan bahwa langkah ini adalah agenda rutin tahunan LDII dan Ponpes Wali Barokah, hanya saja kemasan dan topik berbeda dengan tahun lalu. Kalau tahun sebelumnya, tema yang diangkat perihal wawasan kebangsaan, dan bela negara.
"Apalagi sekarang sudah ada Perpres 28 nomor 2023, tentang moderasi beragama, dengan muara yang sama supaya Warga Pondok Pesantren mendapat wawasan tambahan tentang peraturan UU yang berlaku. Kami di LDII selalu diajarkan untuk patuh pada pemerintah yang sah, berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, supaya menjadi warga negara yang baik," ungkapnya.
Ia juga menyampaikan alasan memilih narasumber dari kepolisian, kejaksaan dan pengadilan negeri karena ingin aparat penegak hukum dapat duduk satu meja.
"Mereka biasanya duduk satu meja kalau di dalam persidangan untuk mengadili dan menuntut suatu perkara. Dan hari ini kami satukan dalam satu forum," ujarnya.
"Kami sampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak pendukung, narasumber dan H.Ahmad Fawas Ketua Yayasan Wali Barokah terkait pendanaan," katanya.
Sementara itu, Pj Walikota Kediri, Zanariah memberikan sambutan melalui video yang dikirim melalui Kabag Kesra Kota Kediri Ahmad Zainudin.
"Kami memberi apresiasi kepada Ponpes Wali Barokah yang menggelar penyuluhan hukum kepada para santri. Sebab, acara ini dapat memberi wawasan para santri, supaya bisa menjadi WNI yang baik, yakni, mampu mematuhi agama dan UU yang berlaku," kata Zanariah.
Ia berpesan pada para santri, disamping selalu menerapkan pola hidup disiplin di pondok pesantren, juga perlu mengetahui tentang peraturan hukum yang berlaku di Indonesia secara keseluruhan.
"Sikap disiplin supaya tetap diterapkan dan menjadi kontrol diri dimana pun santri berada. Saya ucapkan selamat mengikuti kegiatan ini, semoga keluarga keluarga besar LDII dan Ponpes Wali Barokah semakin menyadari dan memahami serta menerapkan hukum positif baik di lingkungan pesantren, keluarga dan negara," pesannya.
H. Agung Riyanto, Ketua LDII Kota Kediri menjelaskan perihal narasumber dalam kegiatan penyuluhan hukum terpadu ini.
"Ada tiga instansi yang menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut, yakni Iptu Imam Sulaiman Kanit Tipikor Polres Kediri Kota, Boma Wira Gumilar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Kediri dan Afan Firdaus, Hakim dari Pengadilan Negeri Kota Kediri," jelasnya.
"Semoga hubungan LDII dengan tiga instansi tersebut tetap berjalan dengan baik dan bahkan semakin ditingkatkan kerjasama dalam hal lainnya," tutupnya.