DPW LDII Lampung dan Kejati Bersatu Lawan Kenakalan Remaja dan Judi Online

DPW LDII Lampung dan Kejati Lampung Bersatu Lawan Kenakalan Remaja dan Judi Online

 

NATAR - LAMPUNG. DPW LDII Lampung bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menggelar acara "Penyuluhan dan Penerangan Hukum" dengan tema "Pencegahan Kenakalan Remaja dan Bullying". Acara ini berlangsung di Ponpes Nurul Huda, Natar, Lampung, pada Kamis (18/7).

Ketua DPW LDII Lampung, Aditya, mengungkapkan apresiasi atas kehadiran Kejati Lampung dalam acara tersebut. "Kami berterimakasih kepada Kejati Lampung yang telah memberikan pencerahan terkait pencegahan dan penanganan judi online dan bullying," ujarnya di hadapan ratusan santri Ponpes Nurul Huda.

Sementara itu, Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, menekankan pentingnya kerja sama dan kolaborasi dengan LDII Lampung. "Kami berharap kerja sama dalam penyuluhan hukum untuk santri dan siswa sekolah dapat terus berlanjut, sehingga mereka dapat mengenali hukum dan menjauhi pelanggarannya," katanya.

Ricky juga menjelaskan bahwa kejaksaan tidak hanya melakukan penegakan hukum tetapi juga bertindak preventif untuk mencegah terjadinya pelanggaran hukum. "Program jaksa masuk sekolah dan pesantren merupakan bagian dari tugas kami untuk mengedukasi tentang hukum sebagai langkah preventif," tambahnya.

Dalam penyuluhan ini, Jaksa Ahli Pratama Agung Prabudi dan Jaksa Ahli Utama Effi Harnida mengajak santri Ponpes Nurul Huda untuk menjauhi perbuatan-perbuatan negatif seperti narkoba, tawuran, radikalisme, dan judi online. Agung memberikan data bahwa jaringan bandar judi online telah mengalirkan dana sebesar Rp 190 triliun melalui 156 juta transaksi dari 2017 hingga 2022.

"Pelaku judi online dapat dipidana sesuai UU ITE dan UU No 19 Tahun 2016 dengan pidana maksimal enam tahun penjara dan/atau denda hingga Rp 1 miliar," jelas Agung. Ia menekankan pentingnya pengetahuan hukum bagi santri untuk menghindari risiko pidana dan menjaga integritas diri.

Acara tersebut juga dihadiri oleh Kasi B Kejati Lampung, Andres Suprianus, anggota Brigif IV Lettu Nur Surahman, Bhabinkamtibmas Iptu Zikri, serta pengurus Persinas ASAD Lampung, Iskandar, yang turut mendukung upaya pencegahan kenakalan remaja dan penanggulangan judi online di lingkungan pendidikan.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama