Tahun 2024 menjadi titik penting dalam proses demokrasi di Indonesia, dengan serangkaian tahapan dan jadwal pemilihan yang dirancang untuk memastikan transparansi, akurasi, dan partisipasi publik yang luas. Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 2 Tahun 2024, tahapan pemilihan kepala daerah tahun ini melibatkan berbagai langkah penting yang dimulai dari perencanaan awal hingga pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan hasil.
Berikut tahapan-tahapan utama dalam jadwal pemilihan kepala daerah tahun 2024. Mulai dari perencanaan program dan anggaran yang menjadi fondasi awal, penyusunan peraturan penyelenggaraan, hingga tahapan akhir seperti pelaksanaan pemungutan suara dan rekapitulasi hasil. Melalui pemahaman yang komprehensif mengenai jadwal dan tahapan ini, diharapkan semua pihak—baik penyelenggara, peserta, maupun pemilih—dapat menjalankan perannya dengan lebih efektif dan memastikan bahwa pemilihan umum berjalan dengan lancar dan adil. Dengan pendekatan yang sistematis dan terencana, pemilihan umum tahun 2024 diharapkan dapat mencerminkan aspirasi rakyat dan memperkuat kualitas demokrasi di Indonesia.
Tanggal | Tahapan |
---|---|
26 Januari 2024 | Perencanaan Program dan Anggaran |
18 November 2024 | Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan |
18 November 2024 | Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan |
17 April 2024 - 5 November 2024 | Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS |
Sesuai Jadwal yang Ditetapkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum | Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara |
27 Februari 2024 - 16 November 2024 | Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan |
24 April 2024 - 31 Mei 2024 | Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih |
31 Mei 2024 - 23 September 2024 | Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih |
5 Mei 2024 - 19 Agustus 2024 | Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan |
24 Agustus 2024 - 26 Agustus 2024 | Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon |
27 Agustus 2024 - 29 Agustus 2024 | Pendaftaran Pasangan Calon |
27 Agustus 2024 - 21 September 2024 | Penelitian Persyaratan Calon |
22 September 2024 | Penetapan Pasangan Calon |
25 September 2024 - 23 November 2024 | Pelaksanaan Kampanye |
27 November 2024 | Pelaksanaan Pemungutan Suara |
27 November 2024 - 16 Desember 2024 | Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara |
Sumber: PKPU NO 2 Tahun 2024