Cek Pajak Kendaraan Anda, Jangan Sampai Kena Denda!

https://pajak.samsatkalteng.com/

 


Menjaga kewajiban pajak kendaraan bermotor sangatlah penting untuk menghindari denda yang bisa memberatkan Anda. Kini, bagi warga Kalimantan Tengah, mengecek pajak kendaraan menjadi lebih mudah melalui layanan daring yang disediakan oleh Samsat Kalteng di https://pajak.samsatkalteng.com/. Dengan sistem ini, Anda dapat mengecek status pajak kendaraan bermotor secara cepat dan praktis, tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat.

Mengapa Cek Pajak Kendaraan Itu Penting?


Modern Thumbnail Carousel with Titles

Pajak kendaraan bermotor tidak hanya berfungsi sebagai sumber pendapatan daerah, tetapi juga sebagai kontribusi warga dalam menjaga infrastruktur jalan dan fasilitas umum. Keterlambatan pembayaran pajak dapat berakibat pada denda yang nilainya bisa cukup besar, tergantung lama keterlambatan dan jenis kendaraan. Dengan mengecek pajak secara rutin, Anda bisa mengetahui kapan waktu jatuh tempo pajak kendaraan Anda dan segera melunasinya sebelum terkena denda.

Langkah Mudah Cek Pajak Kendaraan di Samsat Kalteng

Melalui website https://pajak.samsatkalteng.com/, Anda dapat mengecek informasi pajak kendaraan bermotor Anda hanya dengan beberapa langkah sederhana:

  1. Buka laman pajak.samsatkalteng.com di peramban Anda.
  2. Masukkan nomor polisi kendaraan Anda pada kolom yang tersedia. Sebagai contoh, jika kendaraan Anda berasal dari Kalimantan Tengah, kode plat kendaraan "KH" sudah otomatis tertera.
  3. Isi nomor kendaraan dan seri sesuai plat nomor kendaraan Anda.
  4. Klik tombol "Cari", dan informasi tentang pajak kendaraan Anda akan segera tampil.


Contoh Hasil Tampilan: 



Informasi Pajak Kendaraan Bermotor

INFORMASI PAJAK KENDARAAN BERMOTOR

PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

INFO KENDARAAN

NO. POLISI
KH-6808-LN
NAMA PEMILIK
DXXXXXXXXXXXXXXO
ALAMAT
JL.XXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXIT
MEREK
HONDA
TIPE/MODEL
NF11T11C01 M/T
JENIS
SEPEDA MOTOR
NO. RANGKA/MESIN
MH1XXXXXXXXXXXXXXX0 / JBKXXXXXXXXX5
TAHUN / CC / BBM
2015 / 109 / BENSIN
WARNA
HITAM
PLAT
PUTIH

INFO PAJAK KENDARAAN

TGL. AKHIR PKB y.l.
23-06-2025
TGL. AKHIR STNK y.l.
23-06-2025
KETERANGAN
KENDARAAN ANDA BELUM SAATNYA MENDAFTAR ULANG
NJKB
Rp9.500.000,-
BBN2 (BEA BALIK NAMA)
Rp95.000,-
PKB Pokok
Rp0,-
PKB Denda
Rp0,-
SWDKLLJ Pokok
Rp0,-
SWDKLLJ Denda
Rp0,-
STNK
Rp0,-
TNKB
Rp0,-
JUMLAH
Rp0,-
TGL. AKHIR PKB yad.
23-06-2025

Untuk Pendaftaran Ulang, pembayaran dapat dilakukan melalui layanan E-SAMSAT sbb:

1. SIGNAL


Mudah dan Efisien

Layanan ini sangat memudahkan, terutama bagi mereka yang ingin memastikan informasi pajak kendaraan tanpa harus datang ke Samsat. Dengan adanya sistem online ini, Anda bisa memantau status pajak dari mana saja dan kapan saja, menghemat waktu serta tenaga.

Jangan tunggu hingga terlambat! Pastikan Anda selalu cek pajak kendaraan Anda secara berkala dan bayarkan tepat waktu melalui https://pajak.samsatkalteng.com/. Dengan begitu, Anda bisa berkendara dengan tenang tanpa khawatir dikenakan denda pajak.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama