Jakarta – Indonesia bersiap menyambut perubahan kepemimpinan yang signifikan. Presiden terpilih, Prabowo Subianto, akan mengambil alih jabatan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang masa jabatannya berakhir pada 20 Oktober 2024. Di sisi lain, Gibran Rakabuming Raka, yang terpilih sebagai Wakil Presiden, akan menggantikan KH. Ma'ruf Amin.
Kemenangan Prabowo dan Gibran dalam Pemilu 2024 menandai langkah baru dalam perjalanan politik Indonesia. Keduanya resmi dinyatakan sebagai presiden dan wakil presiden terpilih setelah melalui proses pemilihan yang penuh dinamika.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022, pelantikan presiden dan wakil presiden dijadwalkan berlangsung pada Minggu, 20 Oktober 2024. Momen ini akan menjadi titik awal bagi Prabowo dan Gibran untuk menjalankan visi dan misi mereka dalam membangun Indonesia ke arah yang lebih baik.
Dengan latar belakang yang kuat dan pengalaman yang mumpuni, Prabowo dan Gibran diharapkan mampu menghadapi tantangan yang ada dan membawa perubahan positif bagi masyarakat. Era kepemimpinan mereka diyakini akan membawa angin segar dalam berbagai aspek kehidupan berbangsa dan bernegara.
Semua mata kini tertuju kepada dua pemimpin ini, menantikan langkah-langkah strategis yang akan mereka ambil demi kemajuan Indonesia.
TAHAPAN DAN JADWAL PENYELENGGARAAN PEMILU TAHUN 2024
JADWAL | TAHAPAN |
---|---|
14 Juni 2022 - 14 Juni 2024 | Perencanaan Program dan Anggaran |
14 Juni 2022 - 14 Desember 2023 | Penyusunan Peraturan KPU |
14 Oktober 2022 - 21 Juni 2023 | Pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih |
29 Juli 2022 - 13 Desember 2022 | Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu |
14 Desember 2022 - 14 Februari 2022 | Penetapan Peserta Pemilu |
14 Oktober 2022 - 9 Februari 2023 | Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan |
6 Desember 2022 - 25 November 2023 | Pencalonan DPD |
24 April 2023 - 25 November 2023 | Pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota |
19 Oktober 2023 - 25 November 2023 | Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden |
28 November 2023 - 10 Februari 2024 | masa Kampanye Pemilu |
11 Februari 2024 - 13 Februari 2024 | Masa Tenang |
14 Februari 2024 - 15 Februari 2024 | Pemungutan dan Penghitungan Suara |
15 Februari 2024 - 20 Maret 2024 | Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara |
disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD kabupaten/kota | Pengucapan Sumpah/Janji DPRD kabupaten/kota |
disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD provinsi | Pengucapan Sumpah/Janji DPRD provinsi |
1 Oktober 2024 | Pengucapan Sumpah/Janji DPR dan DPD |
20 Oktober 2024 | Pengucapan Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden |