LDII - Lembaga Dakwah Islam Indonesia
Sejarah LDII
Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) merupakan organisasi kemasyarakatan resmi yang diakui berdasarkan UU No. 8 tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan. LDII beroperasi sesuai dengan PP No. 18 tahun 1986 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 5 tahun 1986.
LDII didirikan pada 3 Januari 1972 di Surabaya, Jawa Timur, dengan nama awal Yayasan Karyawan Islam (YAKARI). Pada Musyawarah Besar (MUBES) YAKARI tahun 1981, nama ini diubah menjadi Lembaga Karyawan Islam (LEMKARI). Lalu, pada MUBES tahun 1990, sejalan dengan arahan Menteri Dalam Negeri saat itu, nama LEMKARI diubah menjadi Lembaga Dakwah Islam Indonesia.
Organisasi ini telah terdaftar di Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat (Bakesbang & Linmas) di bawah Departemen Dalam Negeri.
Motto LDII
LDII mengusung tiga motto penting:
- "Dan hendaklah ada di antara kamu sekalian segolongan yang mengajak kepada kebajikan…" (Q.S. Ali Imran: 104)
- "Katakanlah ini lah jalan (agama)-ku…" (Q.S. Yusuf: 108)
- "Serulah (semua manusia) kepada jalannya Tuhanmu…" (Q.S. An-Nahl: 125)
Visi dan Misi LDII
Visi
Menjadi organisasi dakwah Islam yang profesional dan berwawasan luas, berkomitmen dalam membangun potensi manusia yang menjalankan ibadah kepada Allah dan berkontribusi untuk masyarakat madani yang kompetitif.
Misi
Misi LDII adalah memberikan kontribusi nyata dalam pembangunan bangsa melalui dakwah, pengkajian, dan penerapan ajaran Islam secara menyeluruh dan berkesinambungan.
Strategi Pencapaian Misi
- Peningkatan Kualitas SDM: Meningkatkan kualitas manusia yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia.
- Pemberdayaan SDM: Menggerakkan potensi masyarakat untuk berkontribusi di bidang sosial, budaya, dan ekonomi.
- Pengembangan Kewirausahaan: Mendorong kegiatan ekonomi umat melalui koperasi dan usaha bersama.
- Pembangunan Masyarakat Madani: Meningkatkan sikap persaudaraan dan kesadaran sosial di kalangan masyarakat.
- Advokasi Hukum dan HAM: Meningkatkan kesadaran tentang pentingnya supremasi hukum dan perlindungan hak asasi manusia.
Tujuan dan Sasaran LDII
Tujuan
Meningkatkan kualitas peradaban dan martabat kehidupan bermasyarakat serta berkontribusi dalam pembangunan manusia Indonesia secara utuh.
Sasaran
- Peningkatan kegiatan dakwah Islam secara merata.
- Meningkatnya kualitas hidup masyarakat Islam.
- Peningkatan pemahaman nilai-nilai Islam.
- Meningkatnya kualitas sumber daya manusia masyarakat Islami.
- Partisipasi aktif masyarakat Islam dalam pembangunan bangsa.
- Kerukunan beragama dan kesetiakawanan sosial yang lebih baik.
Indikator Pencapaian
- Kegiatan dakwah yang meningkat.
- Kualitas hidup masyarakat yang lebih baik.
- Pemahaman dan penerapan nilai-nilai Islam yang meningkat.
- Kualitas SDM yang semakin baik.
- Partisipasi masyarakat yang aktif dalam pembangunan.
- Peningkatan kerukunan dan kesetiakawanan sosial.
LAMPIRAN KEPUTUSAN DEWAN PIMPINAN PUSAT
LEMBAGA DAKWAH ISLAM INDONESIA
NOMOR : KEP – 08/DPP LDII/IV/2021
STRUKTUR KEPENGURUSAN
DEWAN PENASIHAT DAN DEWAN PIMPINAN PUSAT
LEMBAGA DAKWAH ISLAM INDONESIA MASA BAKTI 2021 – 2026
I. DEWAN PENASIHAT
Ketua: KH. Kasmuidi Asshidqi, S.E., M.Ak.
Wakil Ketua: KH. Edy Suparto, S.Pd.I.
Wakil Ketua: Dr. H. Bambang Kusumanto, M.A.
Wakil Ketua: H. Ashar Budiman, S.E.
Sekretaris: H. Ahmad Al-Furqon Ngaino, S.H., M.H.
Wakil Sekretaris: KH. Abdul Hakim Mulyono, Bc. T.T.
Anggota: KH. Abdul Syukur
Anggota: Dr. H. Rachyo Rasdan, M.B.A.
Anggota: Drs. KH. Sunarto, M.Si.
II. PENGURUS HARIAN
Ketua Umum: Ir. H. Chriswanto Santoso, M.Sc.
Ketua Bid. Organisasi Kaderisasi & Keanggotaan: H. Supriasto, S.H., M.H.
Ketua Bid. Pendidikan Keagamaan & Dakwah: Dr. Ir. H. Teddy Suratmadji, M.Sc.
Ketua Bid. Pendidikan Umum & Pelatihan: Dr. Hs. Basseng, M.Ed.
Ketua Bid. Pengabdian Masyarakat: Prof. Dr. Ir. H. Rubiyo, M.Si.
Ketua Bid. Pemuda, Kepanduan, Olahraga, & Seni Budaya: Dr. Drs. H. Iskandar Siregar, M.Si.
Ketua Bid. Hubungan Antar Lembaga & Hubungan Luar Negeri: Prof. Dr. Drs. H. Singgih Tri Sulistiyono, M.Hum.
Sekretaris Umum
Sekretaris
Bendahara Umum
Bendahara
III. DEPARTEMEN - DEPARTEMEN
A. Departemen Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan
B. Departemen Pendidikan Keagamaan dan Dakwah
C. Departemen Pendidikan Umum dan Pelatihan
D. Departemen Pengabdian Masyarakat
E. Departemen Pemuda, Kepanduan, Olahraga dan Seni Budaya
F. Departemen Hubungan Antar Lembaga, Hukum dan Luar Negeri
G. Departemen Komunikasi, Informasi dan Media
H. Departemen Litbang, IPTEK, Sumberdaya Alam, dan Lingkungan Hidup
I. Departemen Ekonomi dan Pemberdayaan Masyarakat
J. Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia
Ketua: Dr. Drs. H. Subiyanto, S.H., M.H., M.Kn., C.T.L.C.
Anggota: Hj. W. Ode Nur Zainab, S.H.
Anggota: H. Rusman Hidayat, S.H.
Anggota: H. Hari Sumiarto, S.H.
Anggota: Subariyah, S.H., M.H.
Anggota: Heri Kusmiday, S.H.
Anggota: Maulana Adem, S.H.
Anggota: Husni Ramdani, S.H.
Anggota: Hj. Ririn Krishnani, S.H., M.H.
Anggota: Yanuar Prayoga Warsadi, S.H.
K. Departemen Teknologi Informasi dan Aplikasi Telekomatika
Ketua: Yusuf Wibisono, S.T.
Anggota: H. Andi Faisal Asna, S.T.
Anggota: Jhonie Pamujians, A.Md.
Anggota: Widhi Lukiyanto, S.T., S.Kom.
Anggota: Mohammad Ilham Siddiq, S.Kom.
Anggota: Ali Musakksani, S.T.
Anggota: Teguh Prayogi, S.T.
Anggota: Mouchamad Okmary, S.T.
Anggota: Samdura Arif Kitfi
Anggota: H. Febru Wasono, S.T.
L. Departemen Pemberdayaan Perempuan dan Kesejahteraan Keluarga
Ketua: Hj. Sri Trenahati Absan, M.Si.
Anggota: Hj. Ade Arsmiana, Ph.D.
Anggota: Hj. Pretty Surya Wardhani
Anggota: Hj. Suzanna Ratri Setiadji
Anggota: Hj. Ida Darnie Royani, S.Pd.
Anggota: Dr. Dewi Ima Antawati, S.Psi., M.Si.
Anggota: Hj. Sri Sartiaki
Anggota: Hj. Mamiq Utami, S.Pd.
Anggota: RA. Dian Restu Kuntjoro Djakti, S.Si., M.Sn.
Anggota: Dian Alia Putri, S.Psi.
POKOK-POKOK PIKIRAN LDII UNTUK PROGRAM PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN JANGKA PANJANG
(Long Term Sustainable Development Program)
I. Pendahuluan
LDII sangat mensyukuri posisi geografis Indonesia di wilayah tropis-vulkanis ini yang dipenuhi dengan (1) kekayaan berupa keanekaragaman hayati maupun non hayati (pertambangan) baik di wilayah darat maupun di laut. Di samping itu dengan mencermati (2) pertumbuhan kependudukan di Indonesia, maka dengan kedua kekhususan tersebut, LDII berpendapat, bahwa pengelolaan bangsa Indonesia dengan kehidupan bernegaranya yang berdasar Pancasila dan UUD '45 perlu upaya pembangunan yang berbasis pada perencanaan jangka panjang dan berkualifikasi berkelanjutan (sustainable). Untuk itu pada RAKERNAS LDII 2018 telah dirumuskan 8 (delapan) program prioritas sebagaimana uraian dibawah ini.
II. Delapan Program Prioritas Jangka Panjang LDII
Berdasarkan ke dua ciri khusus tersebut, dari hasil Rakernas LDII 2018, memandang perlu 8 bidang yang perlu mendapatkan prioritas, yaitu :
1. Wawasan Kebangsaan
Perluan pewarisan dan penguatan faktor sosial-budaya yang mempunyai daya ikat terhadap rasa kebangsaan dalam wadah NKRI, sebagai manifestasi melaksanakan amanah Sumpah Pemuda 1928, proklamasi kemerdekaan '45 dan Pembukaan UUD '45. Salah satu faktor strategis sosial budaya bagi penguatan rasa kebangsaan adalah penguasaan, perawatan dan pengembangan Bahasa Indonesia. Untuk itu LDII memandang sangat perlu Lembaga yang terkait dengan upaya perawatan Bahasa Indonesia perlu ditumbuh kembangkan sebagai salah satu instrumen pertahanan nir-militer. Bahasa sebagai benteng pertahanan NKRI yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan keseharian manusia Indonesia.
2. Bidang Dakwah.
LDII berpendapat, bahwa dalam wadah negara yang berdasar Pancasila dan UUD '45, di bidang keagamaan telah tumbuh semangat beribadah (religiusitas) yang semakin tinggi pada agama-agama yang ada di Indonesia ini, yang dapat diamati dari berbagai indikator. Untuk itu di samping dakwah bil lisan yang selama ini sudah dikenal, maka perlu dikembangkan pendekatan dakwah bil hal yaitu dakwah melalui perbuatan atau tindakan panutan dan "karya" yang dapat memancarkan agama sebagai rahmatan lil alamin. Dalam norma nilai seperti itu, maka kerukunan kehidupan antar umat beragama baik intra maupun antar agama dan antar pribadi-pribadi pemeluknya dapat terselenggara dengan baik sesuai dengan amanah nilai Pancasila.
Pola pendidikan agama dan dakwah perlu disertai dengan contoh tindakan yang dapat dijadikan rujukan tindakan oleh masyarakat, disamping kegiatan ritual ibadahnya sesuai kepercayaan masing-masing, sehingga agama sebagai sumber rujukan moral dapat teraktualisasi dengan benar sesuai dengan misinya. Dengan demikian agama dapat menjadi rujukan tindakan kesadaran dalam menghadapi berbagai dinamika kehidupan individu dan kemasyarakatan.
3. Bidang Pendidikan
LDII memandang perlu peningkatan partisipasi masyarakat dalam bidang Pendidikan Umum dan pengembangan keterampilan profesi. Dalam bidang Pendidikan umum, perlu upaya partisipasi masyarakat dalam pembentukan karakter bangsa yang dimulai dari sejak kehamilan sampai usia dewasa. Di bidang pembentukan karakter LDII mengajarkan 6 nilai yang disebut sebagai 6 Tabiat Luhur, yaitu (1) jujur, (2) amanah, (3) kerja keras dan hemat (4) rukun (5) kompak (6) bisa bekerjasama dalam kebaikan.
Sementara dalam bidang keterampilan profesi perlu peningkatan keterampilan dalam penggunaan teknologi mutakhir di bidang, pada lingkup pangan/perikanan, energi dan industri untuk meningkatkan produktivitas dan efisiensi kerja.
4. Bidang Ekonomi
Disebut ekonomi-keuangan Syariah serta pengembangan ekonomi digital. Lembaga keuangan mikro Syariah yang merupakan supporting system yang strategis bagi UMKM perlu ditingkatkan kualitas dan kuantitasnya dalam scenario jangka Panjang.
Disamping itu perlu dibuat scenario peningkatan kapasitas berproduksi dalam sistem perekonomian nasional yang sangat relevan dalam posisi geografis Indonesia yang penuh dengan sumberdaya keanekaragaman hayati dan non-hayati ini.
5. Bidang Kesehatan
Terkait dengan keanekaragaman sumberdaya hayati baik di darat maupun di laut, maka penerapan dan pengembangan sistem pengobatan berbasis herbal perlu mendapat dukungan yang luas dari segenap masyarakat dan pemerintah. Untuk itu penerapan dan pengembangan tanaman obat berbasis satuan keluarga maupun satuan komunitas (RT/RW/Ormas) perlu diupayakan dapat terlaksana dengan baik dan terkelola sesuai persyaratan higienitas legal dan sekaligus memenuhi persyaratan akademik.
6. Bidang Pertanian dan Lingkungan Hidup
Pada tahun 2030, diperkirakan jumlah penduduk Indonesia akan melampaui angka 300 juta. LDII mencermati keadaan tersebut dengan serius, karena angka itu menunjukkan arti bahwa bangsa Indonesia harus mampu menyediakan pangan bagi dirinya sendiri serta dapat hidup dalam kondisi lingkungan yang sehat. Untuk itu LDII menganggap perlu diimplementasikannya sistem pertanian hemat lahan dan aplikasi teknologi mutakhir dalam bidang bioteknologi pertanian dan mendapat dukungan dengan teknologi pertanian 4.0.
Secara perspektif ini, maka diperlukan peningkatan kesadaran ketersediaan pangan berkelanjutan dan penunjang kelestarian fungsi lingkungan yang mampu menjamin terwujudnya penyediaan pangan berkelanjutan secara simultan.
7. Penerapan dan Pengembangan Teknologi 4.0
Dalam era revolusi industri 4.0 dan XXI yang lebih cepat relatif terhadap era revolusi industri sebelumnya, maka penerapan dan pengembangan teknologi 4.0 perlu mendapat perhatian yang serius dari segenap masyarakat dan pemerintah.
bahwa pelibatan masyarakat bersama dengan negara untuk mengupayakan peningkatan kapasitas masyarakat dalam mendayagunakan teknologi secara benar dan produktif perlu terus diupayakan.
Lembaga R&D dan pelatihan keprofesian yang berkaitan dengan perkembangan teknologi harus dapat tersebar dengan porsi skala prioritas. Tidak dapat dihindari proses otomatisasi dan robotisasi dalam sistem produksi apapun, akan akan dialami oleh bangsa Indonesia. Dalam konteks ini LDII berpendapat, bahwa penguasaan teknologi tinggi yang berkembang terus perlu mendapat penanganan yang proporsional.
8. Energi Baru Terbarukan
Sebagai rasa syukur kepada Allah SWT, yang telah memberi bangsa Indonesia sumber energi baru terbarukan (renewable energy), seperti tenaga air, matahari, angin/bayu, panas bumi, biomassa dan energi pasang surut atau ombak dan lain-lain yang mungkin akan ditemukan lagi, maka LDII berpendangan bahwa energi sebagai factor atau yang berfungsi sebagai enabler adalah bukan komoditas biasa. Karena itu diperlukan skenario pengarusutamaan (mainstreaming) pendayagunaan energi terbarukan.
Indonesia yang sudah berkomitmen pada Paris Agreement 2015, perlu meningkatkan persentasi penggunaan energi terbarukan dalam keseluruhan bauran energi (energy mixed), yang minimal dapat mencapai angka 23% di tahun 2025. Untuk itu itu LDII berpendapat perlu diupayakan terwujudnya kemitraan negara dengan masyarakat agar skenario peningkatan persentase penggunaan energi baru terbarukan dapat dilakukan percepatan atau akselerasi, dalam bentuk penyusunan peta jalan (roadmap) peningkatan penggunaan energi baru terbarukan (EBT) selama kurun waktu 25-50 tahun kedepan yang dibagi dalam tahapan 5 tahunan.
Demikian pokok-pokok pikiran LDII yang dirangkum dari Hasil Rakernas LDII 2018.