Hari Ibu adalah momen penting yang menandai kebangkitan perempuan Indonesia, serta simbol persatuan dan kesatuan kaumnya. Peringatan ini mengingatkan kita bahwa perempuan Indonesia bukan hanya sebagai penerima manfaat dari pembangunan, tetapi juga turut berperan aktif dalam pelaksanaan dan partisipasi di berbagai sektor pembangunan nasional.
Peran perempuan Indonesia sangat signifikan dalam proses pengambilan keputusan yang memengaruhi keluarga, masyarakat, bangsa, dan negara. Sebagai bagian yang sangat dekat dengan keluarga, perempuan banyak menghabiskan waktu untuk membesarkan anak-anak dan merawat orang tua. Oleh karena itu, untuk memenuhi kebutuhan spesifik kaum perempuan, sangat penting bagi mereka untuk memperoleh akses yang setara dalam berpartisipasi dan berperan dalam pembangunan nasional.
Perempuan memiliki hak yang sama dan tidak terpisahkan dari hak asasi manusia. Oleh karena itu, sangat penting untuk menjaga kodrat, harkat, dan martabat perempuan sebagai ibu bangsa yang berperan dalam membina keluarga yang harmonis dan sejahtera. Selain itu, perjuangan perempuan juga terkait dengan kebebasan mereka dari segala bentuk tindak kekerasan, serta upaya untuk mewujudkan kesetaraan dan keadilan dalam seluruh aspek kehidupan.
Peringatan Hari Ibu setiap tanggal 22 Desember menjadi simbol kelanjutan perjuangan kaum perempuan Indonesia dalam mencapai kesetaraan, keadilan, dan pengakuan atas peran mereka dalam membangun bangsa. Hari Ibu bukan hanya sebuah peringatan, tetapi juga momentum untuk terus mendorong perempuan agar semakin berdaya dalam segala bidang kehidupan, dan menjadi agen perubahan yang positif bagi kemajuan negara.
Sejarah Singkat Hari Ibu: Kebangkitan dan Persatuan Perempuan Indonesia
Hari Ibu di Indonesia tidak hanya diperingati sebagai bentuk penghormatan kepada ibu dalam konteks keluarga, tetapi juga sebagai peringatan akan perjuangan dan kontribusi besar perempuan Indonesia dalam merebut dan mengisi kemerdekaan. Peringatan ini dimulai dengan momentum bersejarah pada Kongres Perempuan Indonesia pertama yang diselenggarakan pada 22-25 Desember 1928 di Yogyakarta. Kongres ini, yang merupakan hasil inisiatif para perempuan pejuang kemerdekaan, memutuskan untuk membentuk organisasi federasi yang mandiri dengan nama Perikatan Perkoempoelan Perempoean Indonesia (PPPI). Melalui PPPI, terjalin semangat persatuan perempuan untuk berjuang bersama kaum laki-laki dalam meningkatkan harkat dan martabat bangsa, sekaligus memperjuangkan kedudukan perempuan dalam masyarakat yang lebih maju.
Pada tahun 1929, PPPI berubah nama menjadi Perikatan Perkoempoelan Istri Indonesia (PPII). Kongres Perempuan Indonesia II yang dilaksanakan pada tahun 1935 di Jakarta berhasil membentuk Badan Kongres Perempuan Indonesia dan menegaskan fungsi utama perempuan Indonesia sebagai Ibu Bangsa, yang berkewajiban mendidik dan menumbuhkan generasi penerus yang sadar akan pentingnya perjuangan dan kebanggaan terhadap tanah air.
Pada tahun 1938, Kongres Perempuan Indonesia III di Bandung mengusulkan dan menetapkan tanggal 22 Desember sebagai Hari Ibu. Tanggal tersebut kemudian dikukuhkan oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui Keputusan Presiden Nomor 316 Tahun 1969, yang menetapkan 22 Desember sebagai Hari Nasional yang bukan hari libur.
Sejak itu, Hari Ibu terus diperingati sebagai bentuk penghargaan kepada perjuangan perempuan Indonesia, tidak hanya sebagai ibu, istri, atau anggota keluarga, tetapi juga sebagai warga negara, anggota masyarakat, dan pejuang kemerdekaan. Peringatan ini juga bertujuan untuk mengingatkan generasi muda Indonesia akan arti penting persatuan dan kebangkitan perempuan dalam perjuangan kemerdekaan dan pembangunan bangsa. Hari Ibu merupakan simbol dari semangat juang yang harus terus dilestarikan untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur, sesuai dengan cita-cita Pancasila dan UUD 1945.